PONTIANAK | JELAJAHBERITA.CLICK | Polresta Pontianak tangkap satu orang pelaku penjualan rokok ilegal dari Malaysia yang tidak dilengkapi cukai di jalan Putri Candramidi Komplek Graha Permata Podomoro Pontianak
Pelaku yang beinisial “FA” ini diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar sedang membawa 4 (empat) Dus Rokok non Cukai dengan Merk “ERA”, kemudian dilakukan pengembangan ditemukan puluhan Dus Rokok Non Cukai Merk “ERA” didalam rumah pelaku di Jalan Tritura Gang Askot Dalam / Gang Manunggal Kel Tanjung Hilir Kec Pontianak Timur
Saat ini Pelaku di Tahan di Rutan Polresta Pontianak Polda Kalbar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (Joni)
Sumber : @satreskrimpolrestapontianak





