- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaKecanduan Main Judi Online, Karyawan J&T di Muba Bawa Kabur Uang COD

Kecanduan Main Judi Online, Karyawan J&T di Muba Bawa Kabur Uang COD

- Advertisement -spot_imgspot_img

Jelajahberita.click – Seorang karyawan PT. Global Jet Express (J&T Express) bernama Bayu Derwantara (29), warga Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya di Kota Palembang.

Pelaku diamankan Polsek Sanga Desa karena telah menggelapkan sejumlah uang perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari supervisor perusahaan, Roby Yobiansyah (26), yang melaporkan bahwa pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp129.970.397. Kejadian ini terjadi pada 18-19 Februari 2025 di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa pelaku membawa uang hasil setoran COD pada 18 Februari 2025 sebesar Rp62.368.842 dan keesokan harinya mengambil lagi Rp67.538.555 dari saksi Arija.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang didapat, kami menemukan keberadaan pelaku di Palembang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya tanpa perlawanan,” ujar Joharmen, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli pakaian seperti tiga helai kaos, satu celana jeans, satu jaket jeans, serta dua unit handphone, yakni POCO X5 5G dan Samsung A04. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang sebesar Rp11.500.000 sebagai barang bukti.

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
POLITIK
- Advertisement -spot_img

NASIONAL

BERITA LAINNYA

PERISTIWA

TOP NEWS

DAERAH

HUKUM & KRIMINAL

- Advertisement -spot_img