KARAWANG |Jelajahberita.click – Sebanyak 73 personel gabungan menggelar penggeledahan skala besar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Senin (21/9).
Razia tersebut melibatkan petugas Lapas Karawang bersama personel Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Kompi 3 Batalyon C Brimob Polda Jabar, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Penggeledahan menyasar seluruh blok hunian warga binaan. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan badan, kemudian menyisir kamar dan sejumlah bagian blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan di dalam Lapas.
Hasilnya, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler (handphone), baik dari warga binaan maupun di dalam kamar hunian.
Meski demikian, razia tersebut tetap menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar. Di antaranya palu, paku, kabel, serta pemanas air rakitan.
Barang-barang tersebut langsung diamankan petugas karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga kondisi Lapas tetap aman dan kondusif.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari rekan-rekan Polresta, Kodim, Brimob, dan BNNK Karawang,” kata Ma’ruf.
Menurutnya, hasil penggeledahan yang nihil narkoba dan handphone menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan terhadap warga binaan terus dilakukan secara konsisten.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengimplementasikan Program Aksi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Razia tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, khususnya poin pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas dan Rutan.





