PONTIANAK | JELAJAHBERITA.CLICK | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan tiga pelaku penggelapan mobil rental di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Ketiganya masing-masing berinisial VV (wanita), FD, dan DN. Kasus ini bermula ketika VV menyewa sebuah Toyota Avanza putih milik Fajar, pemilik rental, dengan jaminan KTP. Namun, setelah sehari, mobil tersebut tidak dikembalikan.
“Mobil itu diduga langsung diserahkan VV kepada FD dan DN. Dari aksi ini, VV menerima Rp5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Selasa (13/5/2025).
VV mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi slot dan membeli sabu. Polisi menyita sisa uang Rp300 ribu dari tangan VV, serta Rp2 juta yang sempat diberikan kepada Fajar, pemilik KTP yang digunakan untuk transaksi.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kemudian berhasil menangkap FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.
“Keduanya mengaku mendapat upah antara Rp2 juta hingga Rp4 juta dari hasil penggelapan,” tambah AKP Wawan.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan tersebut.
(Red)





