KALBAR | JELAJAHBERITA.CLICK | Mangkraknya proyek pembangunan peningkatan kapasitas waduk Penepat PDAM oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK) di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Proyek senilai Rp7,391 miliar ini diduga kuat menjadi ajang korupsi berjamaah, dan jelajahberitaclik.c
menyoroti respons Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, yang dinilai lambat dan kurang konkret.
Aspek Hukum dan Undang-Undang
mengingatkan bahwa mangkraknya proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan 3 dalam UU tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Indikasi Korupsi dan Penyimpangan
Berdasarkan informasi diperoleh, proyek yang dikerjakan oleh CV. Berkat Amanah Orang ini hanya rampung sekitar 30%. Material proyek seperti pasir, batu, dan semen tampak berserakan dan tidak terawat. Padahal, PPK proyek, waktu itu Faruddin, mengklaim bahwa dana pencairan sudah mencapai 80% menilai, fakta ini sangat mencurigakan dan mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis.
Tanggapan Walikota Pontianak yang Dipertanyakan
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan berencana meninjau proyek waduk Penepat untuk mengecek persiapan menghadapi musim kemarau.
“Saye ade rencana mau tinjau bersama PDAM Pontianak untuk cek juga persiapan apabila nanti musim kemarau. Semoga bisa menampung air tawar, mungkin diatas tanggal 20 Mei 2023,” sampainya Edi Kamtono belum lama ini,Ujarnya kepada media edisi (16/05/23).






