Subang | JelajahBerita.Click | Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial JLY (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta telah diamankan karena diduga menjalankan pertambangan tanpa izin resmi.
Tersangka Melanggar UU Pertambangan
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“JLY menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin. Meskipun memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan operasi produksi secara ilegal,” jelas AKBP Ariek.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial ESH (35) yang masuk pada 26 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya adalah 2 unit excavator yang disewa dari pihak lain, 1 berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, dan 1 berkas dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi selama tiga bulan sejak Oktober 2024.
Modus Operasi dan Skala Usaha Ilegal
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JLY adalah pemilik dan penanggung jawab tambang ilegal ini. Ia tetap melakukan eksploitasi dan produksi meskipun hanya memiliki izin eksplorasi.
“Tersangka mengoperasikan tambang seluas 22 hektare. Dari jumlah tersebut, 3,41 hektare berada di dalam wilayah izin eksplorasi, sedangkan sisanya beroperasi secara ilegal,” ungkap AKBP Ariek.
Material hasil tambang berupa tanah merah dijual langsung kepada pembeli dengan harga antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per rit kendaraan (sekitar 22–24 kubik).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun dan Denda hingga Rp 100 miliar.
Polres Subang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Subang dalam memberantas pertambangan ilegal. Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan agar tetap menaati regulasi yang berlaku.
Penulis: Cindy Desita Putri
Sumber: Pasundan Ekspres





