PONTIANAK | JELAJAHBERITA.CLICK | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggeledah sebuah ruko di Kompleks Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (3/5) pukul 14.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 47 keping emas murni yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Selain itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
> “Ada empat orang yang diamankan dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Senin (5/5/2025).
Wawan menjelaskan bahwa temuan emas tersebut dilaporkan dalam dua laporan polisi (LP). Salah satunya adalah LP Nomor 17, dengan satu tersangka berinisial A.
Keempat tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan penyimpanan emas ilegal ini. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul dan jaringan peredaran emas tersebut.