Jelajahberita.click- Akhirnya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah tak perlu menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka dari penjara.
Ibu mereka, Syafrida Yani (49) selama dua hari mendekam di penjara setelah dilaporkan kerabatnya sendiri atas tuduhan penggelapan uang.
Sedih melihat sang ibunda di dalam penjara, Farrel dan Nayaka membentang poster di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Isinya mereka menjual ginjal untuk biaya membebaskan ibu dari penjara karena terjerat kasus hukum.
Lalu, Jumat (21/5/2025), polisi menangguhkan penahanan Syafrida Yani sehingga dapat kembali bertemu keluarga di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengatakan pelapor telah mencabut laporan dan kasus penggelapan uang diselesaikan secara damai, Minggu (23/3/2025).
“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai,” katanya, Senin (24/3/2025).
Dokumen pencabutan laporan telah diterima Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, menjelaskan proses damai disaksikan sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat hingga perwakilan keluarga.
“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” ucapnya.
Paulus menyatakan kliennya meminta maaf telah membuat gaduh dengan melaporkan Syafrida Yani.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum.
Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” tukasnya.
Suami Syafrida Yani, Yelvin, mengaku tak mengetahui dua anaknya berkeliling kawasan Bundaran HI untuk menawarkan ginjal.
(posbelitung.co)





