- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaHasto Didakwa Suap Dengan Total Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke...

Hasto Didakwa Suap Dengan Total Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke DPR

- Advertisement -spot_imgspot_img

Hasto disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, agar memastikan Harun Masiku bisa masuk ke parlemen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp850 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai Calon Legislatif Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dakwaan tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 bersama-sama Agustiani Tio Fridelina guna mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW untuk Harun Masiku,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Harun Masiku Diminta Masuk Parlemen Kasus ini bermula dari wafatnya Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, pada 26 Maret 2019 sebelum pemilu digelar. Dalam pemilu, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak dengan 44.402 suara.

Kemudian, Hasto disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, agar memastikan Harun Masiku bisa masuk ke parlemen.

“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah serta Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU,” kata jaksa.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto disebut pernah bertemu Wahyu Setiawan di kantor KPU untuk membahas dua hal, yaitu upaya menggantikan Riezky dengan Harun Masiku dan meminta KPU mengakomodasi permohonan tersebut.

Selanjutnya, Saeful Bahri berkomunikasi dengan Agustiani Tio untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku di KPU.

“Saeful Bahri mengirim pesan WhatsApp kepada Agustiani Tio yang kemudian diteruskan kepada Wahyu. Wahyu pun membalas dengan pesan ‘Siap, Mainka’ yang dijawab oleh Agustiani dengan ‘OK’,” ungkap jaksa.

Wahyu Setiawan Minta Rp1 Miliar untuk memperlancar proses ini, Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar. Namun, ia akhirnya hanya menerima Rp800 juta, sementara Agustiani Tio mendapatkan Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Merdeka.com)

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
POLITIK
- Advertisement -spot_img

NASIONAL

BERITA LAINNYA

PERISTIWA

TOP NEWS

DAERAH

HUKUM & KRIMINAL

- Advertisement -spot_img