- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaAbaikan Surat Edaran, Satpol PP Purwakarta Akan Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan...

Abaikan Surat Edaran, Satpol PP Purwakarta Akan Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam dan RM Beroperasi Saat 

- Advertisement -spot_imgspot_img

Purwakarta | JELAJAHBERITA.CLICK |  Ramadhan- Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi keluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Saeful Bahri Binzein

 

Sementara itu, Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan melaksanakan sosialisasi kepada berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, tempat hiburan karaoke, dan kafe.

 

Kabid Tarantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta,Teguh Juarsa,mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pengusaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pemilik usaha mengenai pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku, serta dampak positif yang dihasilkan apabila semua pihak mematuhi ketentuan tersebut.

 

“Tim Satpol PP akan mengunjungi lokasi-lokasi yang telah ditentukan dalam surat edaran, memberikan penjelasan, serta mendengarkan masukan dan kendala yang dialami oleh para pelaku usaha,” ungkapnya,Senin,(3/3/2025)

 

Teguh menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga sebagai bentuk upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pengusaha.

 

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pemilik usaha dapat memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

 

Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa sikap tegas akan diambil terhadap pengusaha yang masih melanggar ketentuan setelah sosialisasi dilakukan.

 

 

Bupati Om Zein Ubah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1446 H

“Sanksi yang akan diberikan mencakup evaluasi terhadap izin usaha, yang dapat berujung pada pencabutan izin apabila pelanggaran masih terus terjadi,”tegasnya.

 

Hal ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam berusaha di wilayah Kabupaten Purwakarta.

 

Dalam konteks ini, penting bagi semua pengusaha untuk menyadari dan memahami bahwa peraturan yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.

 

“Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi momen untuk mengingatkan, tetapi juga sebagai ajakan untuk berkolaborasi dalam menciptakan Purwakarta yang lebih baik,”ujarnya.

 

Setelah melaksanakan sosialisasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen untuk melakukan monitoring secara kontinu terhadap pengusaha yang menjadi acuan dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

 

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,”pungkasnya.*** (Che)

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
POLITIK
- Advertisement -spot_img

NASIONAL

BERITA LAINNYA

PERISTIWA

TOP NEWS

DAERAH

HUKUM & KRIMINAL

- Advertisement -spot_img