TAMBUN UTARA | jelajahberita.click | – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengerahkan 18 armada truk untuk mengangkut sampah dari TPS ilegal di Kampung Turi RT 05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya meninjau langsung lokasi pada Selasa (14/4/2026) setelah menerima laporan warga terkait keberadaan TPS ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun.
Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, mengatakan pengerahan armada dilakukan secara intensif untuk mengurangi volume sampah yang telah lama menumpuk.
“Hari ini kami melakukan pengangkatan sampah dengan melibatkan seluruh personel dan 18 armada truk yang bekerja secara terkoordinasi di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap truk memiliki kapasitas sekitar 4 ton. Selain itu, satu unit alat berat ekskavator turut dikerahkan untuk mempercepat proses pemuatan.
Seluruh sampah yang diangkut akan dibuang ke TPA Burangkeng sebagai lokasi resmi pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan estimasi sementara, volume sampah di lokasi tersebut mencapai sekitar 20.000 ton sehingga membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Adi mengakui, pengerahan armada dalam jumlah besar berdampak pada layanan pengangkutan sampah di wilayah lain, sehingga diperlukan penyesuaian jadwal operasional.
Pihaknya juga berharap adanya penambahan armada guna menjaga optimalisasi pelayanan persampahan ke depan.
Red/bekasikab.go.id






