SUBANG | JELAJAHBERITA.CLICK | FIF GROUP melaporkan seorang debitur berinisial ALP ke Kepolisian Resor Subang atas dugaan penggelapan atas sepeda motor BEAT SPORTY CBS ISS DELUXE warna biru dengan nomor polisi T 4900 XU yang masih berstatus kredit aktif.
Sementara itu, laporan ini terdaftar dengan No. LP/B/669/XII/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR.
ALP diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 36
Undang-Undang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Bahkan kasus ini berawal dari keterlambatan angsuran ke-5 yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2024 lalu, sekitar empat bulan sebelum ALP dilaporkan ke Kepolisian.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa ALP diduga mengalihkan sepeda motor jaminan fidusia kepada RG melalui perantara MN.
Bahkan MN sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, RG saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, melalui Kanit unit Jatanras Polres Subang, IPDA Tatang Suryaman, saat di temui awak media membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan dalam perjanjian kredit.
“Betul kemarin ada pelaporan dari pihak FIF Cabang Subang terkait perkara penggelapan atau fidusia, dan saat ini perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P-21). Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat Subang agar lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit kendaraan. Jika mengalami kesulitan dalam
pembayaran, jangan mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan
kendaraan, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang bagi siapapun pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas IPDA Tatang.
Sementara itu, sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk panggilan telepon, kunjungan lapangan, dan pengiriman surat
peringatan (somasi).
Namun, ALP tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, yang bahkan objek pembiayaan yang juga sebagai objek fidusia, sehingga perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Saat ini, terhadap ALP dan MN telah dilakukan penahanan oleh Kepolisian, sementara proses hukum terus berlanjut.
Selanjutnya, Kelapa FIFGROUP Cabang Subang, Tessa Giga Wiguna, menegaskan bahwa FIFGROUP berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap jaminan fidusia.
“Kami selalu mengedepankan penyelesaian secara persuasif, namun jika debitur tidak menunjukkan niat baik dan bahkan melakukan tindakan menggadai, menjual objek yang masih dibebani dengan jaminan fidusia, maka kami akan menempuh jalur hukum. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati agar tidak tergiur tawaran over kredit atau gadai kendaraan kredit yang tidak sah,” jelas Tessa.
Pantauan awak media, FIFGROUP akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya Kepolisian Resor Subang, untuk menindak segala praktik pengalihan objek jaminan fidusia ilegal dan memastikan bahwa terhadap pelaku pelanggaran ini mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. (red).






