- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaRingkus Dua Pelaku Narkoba di Kampung Baru, Polres Tanjab Barat Amankan 26...

Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Kampung Baru, Polres Tanjab Barat Amankan 26 Paket Sabu.

- Advertisement -spot_imgspot_img

TANJAB BARAT | JELAJAHBERITA.CLICK | Tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama anggota Polsek Tungkal Ulu berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

​Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam (25/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di RT 07 Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial RM (38) dan AR (39), yang keduanya merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satnarkoba pada Senin (23/2/2026) terkait adanya peredaran sabu di kawasan Rumah Makan KR, Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

​”Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RM sebagai penjual sabu di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, tim gabungan langsung bergerak mengamankan RM dan AR,” ujar AKP Agus A. Purba.

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di kantong celana dan di dalam WC.

​Barang Bukti yang Diamankan
​Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
​26 (dua puluh enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
​Uang tunai senilai Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
​1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna ungu.
​1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
​1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam.

​Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
POLITIK
- Advertisement -spot_img

NASIONAL

BERITA LAINNYA

PERISTIWA

TOP NEWS

DAERAH

HUKUM & KRIMINAL

- Advertisement -spot_img