PURWAKARTA | JELAJAHBERITA.CLICK | Reses dalam Rangka Penjaringan Aspirasi Masyarakat Diana Lisu Arrang Bato Limbong,S.Pd Anggota DPRD Fraksi Gerindra Dapil VI bertempat di KP Cilimus RT07/04 Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, menuai Kritik dari Warga Desa Panyindangan terkait Polemik yang sedang di alami warga Desa Panyindangan, Senin (21/04/2025).
Hal tersebut tentunya terkait polemik yang sedang di alami 4 Warga Desa Panyindangan yang di gugat Anak Kepala desa sampai saat belum menemukan titik temu.
Bahkan permohonan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan kepada 5 tergugat oleh Agung Mahendra Karim selaku Anak Kepala Desa Panyindangan melalui Kuasa Hukum Riki Baehaki, S.H., M.H. & PARTNER, merupakan Buntut dari Pemberitaan Redaksi PT. Trans Jabar Mediatama (TRANSJABAR.COM) terkait pemberitaan
“Datangi Polres, Warga Panyindangan Laporkan Kadesnya”. https://www.transjabar.com/hukrim/datangi-polres-warga-panyindangan-laporkan-kadesnya/.
Sementara itu, perusahaan Media dinilai memuat berita tanpa konfirmasi, tidak berimbang dan tidak melayani hak Jawab, sehingga atas dasar Pemberitaan berdampak terhadap usaha Personal dari Aspek Ekonomi dan sosial Agung Mahendra Karim selaku anak kepala Desa Panyindangan, dalam permohonan gugatan, ke 5 Tergugat atas nama Tergugat I PT. Trans Jabar Mediatama (TRANSJABAR.COM) dan Keempat Tergugat lainnya merupakan Warga Desa Panyindangan diantaranya H. AHMAD , WIDI PURNAMA , SUMARNA dan ADEL diminta ganti kerugian sebesar Rp 6.000.000.000.
Saat dikonfirmasi tim liputan, H. Ahmad menyatakan bahwa dirinya selaku warga Desa Panyindangan tergugat mengadukan apa yang sedang di alami, tentunya kepada Anggota Dewan sebagai wakil rakyat.
“Ini merupakan bagian dari Aspirasi dan alangkah bijaknya seorang Anggota Dewan (Wakil Rakyat) lebih peka dan responsif terhadap permasalahan yang terjadi apalagi di wilayah dapilnya, serta bisa lebih objektif menilai permasalahan yang sedang terjadi,” ujar H. Ahmad.

Sementara itu, seorang warga Desa Panyindangan Kang Piat menambahkan bahwa, selaku warga ikut prihatin dan menyayangkan atas apa yang dilakukan Agung Mahendra Karim, Warga yang menuntut tranparansi pembangunan dan penggunaan DD kepada pihak Desa hingga akhirnya melakukan Dumas kepada APH, malah dituntut oleh anak Kepala Desa, Sementara Dumas itu di lakukan bukan kepada Personal Abdul Karim, Melainkan Kepala Desa yang Kebetulan diduduki jabatan nya Oleh Abdul Karim.
“Hal ini yang menjadi subjek gugatan atas dasar Pemberitaan sebenarnya sanggahan/hak jawab telah di sampaikan dan di Publikasi oleh PT. Trans Jabar Mediatama dalam relles ” Kades Panyindangan Sampaikan Sanggahan ” https://www.transjabar.com/purwakarta/kades-panyindangan-sampaikan-sanggahan/,” ungkap Kang Piat
“Ada pernyataan kontradiksi antara sanggahan yang di terbitkan https://www.transjabar.com/purwakarta/kades-panyindangan-sampaikan-sanggahan/ dengan bukti Rekaman Percakapan Pernyataan Kepala Desa Panyindangan yang beredar di kalangan masyarakat terkait Realisasi penggunaan DD, yang lebih ironis, Agung Mahendra Karim Selaku penggugat merupakan ketua atau Dirut BUMDES dan yang menjabat Bendahara Desa merupakan istri dari penggugat, kolusi dan nepotisme disinyalir terjadi di wilayah Pemerintah Desa Panyindangan,” jelas Kang Piat
Hal ini Kang Piat juga menjelaskan bahwa, sudah banyak sekali pemberitaan terkait Desa Panyindangan https://youtu.be/pIdbZutcwXI?si=7p3QZ6soYmOYj7Hs, termasuk bukti kwitansi pungutan PTSL kepada warga yang telah kami inventarisir bersama beberapa tokoh masyarakat yang sampai saat ini belum ada realisasi, namun seolah ada pembiaran dan tidak ada pembinaan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Stekholder terkait.
“Kami warga Desa Panyindangan yang beberapa kali ikut aksi solidaritas dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Purwakarta berharap, Pengadilan Negeri Purwakarta menolak gugatan Agung Mahendra Karim, apabila gugatan tersebut tidak memenuhi subtansi Hukum dan dengan hadirnya Anggota Dewan Dapil VI Diana Lisu Arrang Bato Limbong,S.Pd bisa membawa solusi terhadap permasalahan yang sedang terjadi,” jelasnya.
Hal ini, Kang Piat juga menjelaskan bahwa, kegiatan reses ini bukan hanya sebatas seremonial saja dengan membagikan sekotak nasi dan Amplop, namun benar-benar menyerap Aspirasi Rakyatnya. (red).