Beranda Berita Pernyataan Lengkap Sjafrie Usai DPR Sahkan RUU TNI Jadi Uu

Pernyataan Lengkap Sjafrie Usai DPR Sahkan RUU TNI Jadi Uu

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna usai DPR resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.Pendapat tersebut langsung disampaikan Sjafrie usai RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam pidatonya, Sjafrie berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut terlibat dan mendukung RUU TNI termasuk kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ia juga mengklaim TNI akan bekerja secara profesional dan tidak akan mengecewakan rakyat.

Berikut pernyataan lengkap Sjafrie dalam rapat paripurna pengesahan RUU TNI jadi Undang-undang.

Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatu, salam sejahtera untuk kita semua. Shalom, om swastiastu, nammo budhaya salam kebajikan

Yang sangat kita hormati ketua DPR RI Ibu Doktor Hajjah Puan Maharani. Bapak wakil ketua DPR RI Prof. Dr Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI DR Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI DR Saan Mustopa

Ketua Komisi I Drs Utut Adianto yang saya hormati seluruh anggota dewan perwakilan rakyat RI yang mulia yang hadir di tempat ini, yang saya hormati menteri sekretaris negara, wakil menteri keuangan, panglima TNI, kepala staf angkatan laut, kepala staf angkatan udara, wakil kepala staf angkatan darat dan seluruh anggota komisi I DPR RI serta hadirin sekalian yang berbahagia

Pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna dewan perwakilan rakyat republik Indonesia atas persetujuan rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia

Yang terhormat pimpinan dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat republik Indonesia yang saya hormati alhamdulillah puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah swt tuhan yang maha besar karena atas segala rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian sehingga kita masih diberi kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan pengabdian kepada bangsa negara yang sangat kita cintai bersama.

Pada kesempatan ini, kita hadir di dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah atas rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pembahasan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan.

Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik, komprehensif dan tepat guna.

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah membahas rancangan Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia ini di dalam perubahan diantaranya

Satu, Memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan di dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia

Dua, Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun.

Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit

Empat, Menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-Undang TNI mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional. TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi, untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.

Sebagai negara yang berdaulat, Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup negara Satuan Republik Indonesia

Pada hari ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi kesempatan untuk mengesahkan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang No. 34 tentang TNI.

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Komisi 1 DPR RI serta seluruh fraksi DPR RI dan para pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas segala perhatian, dukungan maupun partisipasinya di dalam menyelesaikan proses pembahasan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Undang-Undang No. 34 tentang TNI.

Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan tentara nasional Indonesia ini kita bentuk agar supaya kekuatan pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Kami juga berterima kasih kepada seluruh komponen bangsa yang ikut serta mengadakan evaluasi melalui Panitia Kerja dan juga melalui Komisi 1 DPR RI dalam rangka perumusan proses revisi anggaran revisi dari Undang-Undang TNI No. 34

Kami juga berterima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan Undang-Undang tersebut walaupun saudara-saudara berada di luar dari proses RUU ini tapi kita adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan TNI menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan kita semua di dalam menghadapi ancaman yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripada kita harus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak diperlukan.

Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar.

Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan ini dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara serta menjadi amal ibadah kita sekalian di hadapan Tuhan yang Maha Besar.

Hadirin yang saya hormati, mengakhiri pendapat akhir pemerintah izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara.

Bagikan Artikel