PESAWARAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, menuai kontroversi setelah diduga menunjukkan sikap arogan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan. Insiden ini terjadi saat awak media berupaya mengonfirmasi dugaan keberpihakan salah satu komisioner KPU terhadap pasangan calon Bupati Pesawaran.
Alih-alih memberikan penjelasan secara transparan, Fery Ikhsan justru melontarkan ancaman kepada jurnalis yang menanyakan hal tersebut.
“Anda jangan sembarangan bicara, saya bisa tuntut!” ujar Fery Ikhsan dengan nada tinggi, Rabu (12/3/2025).
Sikap Arogan Picu Reaksi Jurnalis
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari awak media yang hadir di kantor KPU Pesawaran. Merasa terintimidasi dengan ancaman tersebut, para jurnalis serempak menyatakan keberatan atas sikap Ketua KPU tersebut.
“Silakan tuntut!” balas sejumlah jurnalis yang merasa profesinya dilecehkan.
Tak berhenti di situ, Fery Ikhsan juga diduga mendiskreditkan profesi jurnalis dengan meminta agar media bersikap benar. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan mengindikasikan bahwa awak media yang hadir tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Kecaman dari Jurnalis dan Aktivis Pers
Sikap yang ditunjukkan oleh Ketua KPU Pesawaran ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis dan aktivis pers. Tindakan mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Sejumlah jurnalis menyayangkan tindakan tersebut, mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengawal demokrasi dengan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sikap arogan seperti ini justru merusak citra KPU sebagai lembaga independen,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.
Menuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Atas insiden ini, sejumlah organisasi pers dan jurnalis meminta Ketua KPU Pesawaran segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada awak media. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka juga meminta Bawaslu dan KPU RI untuk menindaklanjuti dugaan keberpihakan salah satu komisioner KPU yang menjadi pemicu insiden ini.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi pejabat publik agar lebih menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Jurnalis memiliki peran krusial dalam mengawal demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap mereka hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Jika tidak ada klarifikasi lebih lanjut dari Ketua KPU Pesawaran, insiden ini dikhawatirkan dapat semakin memperburuk citra KPU di mata masyarakat dan mencederai prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.