KARAWANG | JELAJAHBERITA.CLICK | Kasus dugaan penipuan dalam proses pendaftaran Bintara Polri yang dilaporkan ke Polres Karawang sejak akhir 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban, Martuti, warga Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, bersama suaminya Toto Murgianto, telah berulang kali mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan kelanjutan kasus, namun belum juga mendapat kejelasan hukum.
Kasus ini telah teregister dengan nomor:
STTLP/B/679/V/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT
dan saat ini ditangani oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Karawang.
“Setiap saya tanya, jawabannya selalu karena tersangka sakit. Tapi tidak ada kejelasan pastinya. Proses hukum seperti dibiarkan berhenti begitu saja,” ujar Toto.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa kasus tidak ditangani secara serius. Bahkan setelah dua kali pergantian Kapolres dan dua kali rotasi Kasatreskrim, kasus ini tetap tidak menunjukkan kemajuan.
Toto juga menyampaikan bahwa pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh hukum, meski informasi sudah disampaikan ke penyidik.
“Kalau memang proses hukum jalan, harusnya semua yang terlibat diperiksa. Tapi ini seolah ditutup-tutupi,” tegasnya.
Minimnya transparansi, lambannya proses penyidikan, dan belum adanya pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Karawang membuat korban mempertanyakan komitmen penegak hukum.
Toto berharap kasus ini segera mendapat titik terang, termasuk pengembalian sisa kerugian:
“Masih ada sisa Rp650 juta dari total kerugian Rp1,65 miliar. Itu uang hasil jual mobil Inova, tabungan istri, dan pinjaman bank yang sampai sekarang belum lunas.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun isu dugaan suap dalam penanganan kasus tersebut.