Beranda Berita Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK

Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK

Jelajahberita.click, Presiden Prabowo Subianto memberi arahan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.

Dengan percepatan ini, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025,” kata dia, Senin (17/3/2025).

Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025 termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Menurut jadwal terbaru, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum ditetapkan NIP-nya, akan dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

BKN sendiri telah menyampaikan jadwal terbaru tersebut kepada seluruh instansi pusat dan daerah

Berikut jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024:

1. Jadwal pengangkatan CPNS 2024
Penetapan NIP CPNS: maksimal 10 Mei 2025
Pengangkatan CPNS: paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN.

Apabila usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, TMT pengangkatan CPNS-nya adalah 1 Maret 2025.

2. Jadwal pengangkatan PPPK 2024
Penetapan NIP PPPK: maksimal 10 September 2025
Pengangkatan PPPK: paling lambat 1 Oktober 2025.
Sama halnya dengan pengangkatan CPNS 2024, penetapan TMT PPPK adalah satu bulan berikutnya dari penetapan NIP PPPK.

Jika usulan penetapan NIK PPPK 2024 sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, TMT pengangkatan PPPK adalah 1 Maret 2025.

Bagikan Artikel