- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaHakordia 2025 di Karawang Diwarnai Pengumuman Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa

Hakordia 2025 di Karawang Diwarnai Pengumuman Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa

- Advertisement -spot_imgspot_img

Karawang | JELAJAHBERITA.CLICK | Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), mendadak berubah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengumumkan perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Kades Tanjungbungin Resmi Jadi Tersangka

Kejari Karawang mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial E, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin untuk periode 2021–2027. Penetapan status tersangka dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.

Program Desa Diduga Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,8 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka E diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga sejumlah program desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa kegiatan disebut tidak rampung, bahkan ada yang diduga fiktif.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.872.534,11.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Publik sempat menyoroti keputusan Kejari Karawang yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menanggapi hal itu, Kajari menjelaskan bahwa E saat ini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Karena tersangka masih berada dalam masa pidana tersebut, Kejari tidak melakukan penahanan ulang. Namun, proses hukum atas kasus korupsi dana desa ini dipastikan tetap berlanjut setelah E menyelesaikan masa hukumannya.

Kejari Ajak Media Kawal Penegakan Hukum

Di akhir penyampaiannya, Kajari Karawang memberikan apresiasi kepada media sekaligus mengajak kolaborasi lebih intens dalam mengawal penegakan hukum di Karawang.

“Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan penting yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Ia menegaskan bahwa Kejari akan terus memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung.

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
POLITIK
- Advertisement -spot_img

NASIONAL

BERITA LAINNYA

PERISTIWA

TOP NEWS

DAERAH

HUKUM & KRIMINAL

- Advertisement -spot_img