JAKARTA | JELAJAHBERITA.CLICK | Direktorat jenderal Keimigrasian melaksanakan kegiatan operasional pengawas terhadap orang asing secara serentak di seluruh Indonesia 2025 bertajuk, ” Wira Waspada pada, 15 s.d. 17 Juli.2025, ”
Dalam kegiatan operasional pengawas terhadap orang asing oleh Keimigrasian seluruh Indonesia terdapat 2.098 titik pengawasan seluruh wilayah Indonesia.
petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA).
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebagian besar WNA yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang.
Serta WNA Philipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat sebanyak 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Hasil pemeriksaan Direktorat jenderal Keimigrasian berdasarkan jenis tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas sebanyak 1.581 orang.
326 orang menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang izin tinggal tetap 42 (orang), pencari suaka UNHCR (43 0rang), Imigran ilegal terdapat ( 12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak ( 16 orang ).
Jenis pelanggaran Keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah Penyalahgunaan Izin Tinggal dengan jumlah 148 kasus, selain itu, terdapat 34 kasus dimana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal disaat diminta petugas.
Pelanggaran lain meliputi overstay 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif 8 kasus.
Pelaksana tugas ( Plt) Direktorat jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup Keimigrasian, WNA langsung akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Keimigrasian.
Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan dipindahkan ke pihak yang berwenang.
” Operasi ini dilakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia.
Ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutup nya Yuldi Yusman.
Humas Imigrasi Kuala Tungkal.(Mursalim)
Rusdiansyah.