- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPengisian Pertalite Pakai Jeriken di dalam Mobil Daihatsu Senia Merah Maroon

Pengisian Pertalite Pakai Jeriken di dalam Mobil Daihatsu Senia Merah Maroon

- Advertisement -spot_imgspot_img

PONTIANAK – JELAJAHBERITA.CLICK | Dugaan praktik Penyelewengan BBM SPBU Pontianak terjadi secara mencolok di SPBU 64.78120, Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Pada Senin (13/10/25) malam, SPBU tersebut terpantau melayani pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar ke dalam drum plastik biru ukuran 35 ltr, yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia merah maroon (KB 1847 DA).
Salah seorang warga Tanjung Hulu (SL) mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Tim Investigasi media di lapangan.
Surat Rekomendasi di Luar Kewilayahan Kubu Raya
Saat dikonfirmasi, Tim Investigasi hanya bertemu dengan operator SPBU. Operator tersebut berdalih bahwa pengisian menggunakan drum dilakukan atas dasar adanya surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya.
Justifikasi tersebut justru menimbulkan kecurigaan kuat. Tim Investigasi menilai surat rekomendasi dari desa tersebut tidak sinkron karena diterbitkan di Kabupaten Kubu Raya, namun digunakan untuk melakukan pengisian di Kota Pontianak, yang secara jelas berada di luar konteks kewilayahan desa penerbit. Praktik ini diduga kuat merupakan upaya Penyelewengan BBM SPBU Pontianak untuk dijual kembali secara ilegal.
Pembelian BBM Subsidi untuk Dijual Kembali Melanggar Hukum
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk dijual kembali adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga lebih murah.
Praktik membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite) untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi merupakan penyalahgunaan yang:
1. Merugikan keuangan negara.
2. Melanggar hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut.
Penjualan bensin secara eceran tanpa izin niaga yang sah, seperti melalui “Pertamini” atau di pinggir jalan, juga termasuk tindakan ilegal karena sering kali mendapatkan keuntungan dari Penyelewengan BBM SPBU Pontianak yang bukan haknya.
Dasar Hukum: Ancaman Pidana Penjara dan Denda Besar
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar, berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
o Pasal 55 UU Migas secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pihak berwenang didesak untuk segera menyelidiki praktik penggunaan drum dan surat rekomendasi di luar kewilayahan ini untuk menindak tegas pelaku Penyelewengan BBM SPBU Pontianak yang merugikan negara dan masyarakat.

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
POLITIK
- Advertisement -spot_img

NASIONAL

BERITA LAINNYA

PERISTIWA

TOP NEWS

DAERAH

HUKUM & KRIMINAL

- Advertisement -spot_img