Pontianak, Kalbar | JELAJAHBERITA.CLICK | Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersama Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu (25/6/2025), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia digiring dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.
Yu Hao merupakan terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar. Ia didakwa melakukan pencurian emas seberat 774,27 kilogram serta perak sebanyak 937,7 kilogram dari wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Hari ini, Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang didukung Tim Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Yu Hao dengan cara memasukkannya ke Lapas Pontianak,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.
Sebelumnya, Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkannya. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin.
“MA menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar kepada terdakwa,” kata Fajar.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp1,02 triliun. Kerugian tersebut ditaksir dari hilangnya cadangan emas dan perak secara ilegal tanpa pelaporan dan pembayaran royalti kepada negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pencurian sumber daya alam dalam jumlah besar oleh pihak asing dan sempat menimbulkan kekecewaan ketika terdakwa dinyatakan bebas di tingkat banding. Eksekusi oleh Kejati Kalbar menandai kemenangan hukum setelah upaya kasasi berhasil.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap perusakan dan pencurian sumber daya alam oleh siapa pun, termasuk oleh WNA,” tutup Fajar.
Yu Hao kini akan menjalani masa hukumannya di Lapas Pontianak, sekaligus membayar denda sebagaimana diputuskan dalam amar putusan Mahkamah Agung. (Red)