Karawang, 15 April 2025 | Jelajahberita.click | Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret 2025 telah disambut antusias oleh masyarakat Karawang. Program ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II). Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Di Samsat Karawang, lonjakan wajib pajak terlihat sejak hari pertama program ini berlangsung. Banyak warga datang sejak pagi hari untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka. Menurut petugas parkir setempat, gerbang Samsat Karawang sudah dibuka setelah salat subuh, dan warga mulai berdatangan untuk mengambil nomor antrean.
Joel, seorang pegawai Samsat Karawang, menyatakan bahwa layanan kepada masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ia menambahkan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang menyulitkan untuk mengikuti program pemutihan ini. Namun, masyarakat tetap wajib membawa dokumen standar berikut:
Syarat Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Karawang:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Sampul map: Merah untuk mobil, Kuning untuk motor
- Uang sejumlah pajak pokok kendaraan yang akan dibayarkan
Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah wajib pajak yang datang setiap harinya. Joel mengungkapkan bahwa rata-rata masyarakat yang datang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun, bahkan ada yang mencapai 12 tahun.
Salah satu warga, Bapak Jaka, mengaku mengetahui informasi tentang program pemutihan ini melalui Facebook. Ia memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun dan merasa sangat terbantu dengan adanya program ini karena tidak perlu membayar denda keterlambatan. Namun, ia juga mengeluhkan panjangnya antrean di Samsat Karawang.
“Saya datang jam 8 pagi, tapi sampai jam 12 belum juga dipanggil. Mungkin petugasnya bisa ditambah biar antrean lebih tertib,” ujarnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Ia menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial yang dapat dinikmati bersama.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
(Indra Pramudia)





