PONTIANAK | JELAJAHBERITA.CLICK – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JI (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kecamatan Batu Ampar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (11/4) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
JI, warga asli Batu Ampar, tertangkap tangan membawa dua paket sabu siap edar seberat 0,10 gram. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti, namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengantisipasi gerak-geriknya.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, JI diketahui sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu yang sering beroperasi di kawasan perairan Batu Ampar.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Labubu segera menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menangkap satu pelaku beserta barang bukti,” jelas Aiptu Ade, Senin (14/4).
Dari hasil interogasi awal, JI mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IW (38), yang juga merupakan warga Batu Ampar. Tim langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan menangkap IW.
Namun, saat hendak diamankan, IW menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai besar yang berada di dekat rumahnya.
“Saat tim mendatangi kediamannya, IW sudah kabur dengan melompat ke sungai. Sampai saat ini, upaya pengejaran masih terus dilakukan,” tegas Aiptu Ade.





